KELOMPOK GANJIL
MENGENAL TEORI EFISIENSI KOPERASI,
PERMODALAN KOPERASI DAN KLASIFIKASI KOPERASI
DISUSUN OLEH 2EB15
KELOMPOK 3 :
1. Diaz Ayu Frida (26217485)
2. Jihan Diya Nabila (23217055)
3. Laurensius Haryo Yudiantoro (23217286)
4. Maskhulatul Laily .S (2B218040)
5. Mutiyah Nur Aftilani (24217325)
6. Susi Agustina (25217807)
7. Triansyah Tama Hidayat (26217857)
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2018/2019
I. TEORI EFISIENSI KOPERASI
Tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya dilandasi oleh pikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan untuk melayani anggota. Pada dasarnya koperasi sebagai perusahaan tidak berbeda dengan bentuk badan usaha lain, artinya tidak boleh dikatakan koperasi bekerja secara tidak efisien untuk mencapai tujuan organisasi sebagai kumpulan orang. Pada koperasi tingkat efisiensi juga harus dilihat secara berimbang dengan tingkat efektivitasnya, sebab biaya pelayanan yang tinggi bagi anggota diimbangi dengan keuntungan untuk memperoleh pelyanan setempat yang lebih baik.
Kunci utama efisiensi koperasi adalah pelayanan usaha kepada anggotanya. Koperasi yang dapat menekan biaya serendah mungkin tetapi anggota tidak memperoleh pelayanan yang baik dapat dikatakan usahanya tidak efisien. Efesiensi koperasi adalah suatu teori yang membahas tentang suatu hasil yang sesuai dengan kemauan dan harapan yang akan membuahkan hasil maksimal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Efisiensi koperasi diukur berdasarkan tercapainya tujuan dan sistem tujuan dari berbagai pihak yang berkepentingan terhadap koperasi. Dalam manajemen koperasi, konsep efisiensi yang digunakan merupakan konsep yang terintegrasi antara konsep efisiensi operasional, dan efisiensi anggota, kedua konsep efisiensi ini layak diopersioanalkan di koperasi. Implikasi dari wawasan integrasi ini adalah bahwa dalam ukuran efisiensi opersional usaha koperasi perlu dicakup juga aspek efisiensi anggota.
Menurut Boediono (1986), Efisiensi koperasi merupakan peranan dalam pemerataan. pemerataan terjadi karena perbaikan kemampuan anggota melalui pemanfaatan efek kerjasama, dan bukan karena mereka bersekongkol untuk mengeksploitasi pasar lewat permainan monopoli. Oleh karena itu, efisiensi harus diartikan secara luas, yaitu sebagai keadaan di mana kita bisa mencapai sasaran tertentu dengan biaya minimal atau bisa mencapai sasaran setinggi-tingginya dengan biaya tertentu. Efesiensi merupakan perbadingan antara hasil dalam ukuran fisik atau rupiah dan faktor biaya yang dipakai untuk memperoleh hasil tersebut. Angka yang diperoleh merupakan pengukuran perbandingan sehingga merupakan pengukuran relatif.
Terdapat beberapa penyebab kegagalan efisiensi koperasi di negara berkembang yaitu :
1. Dampak koperasi terhadap pembangunan yang kurang atau sangat kurang dari organisasi koperasi, khususnya karena koperasi tidak banyak memberikan sumbangan dalam mengatasi kemiskinan dan dalam mengubah struktur kekuasaan sosial politik setempat bagi kepentingan golongan masyarakat yang miskin.
2. Jasa-jasa pelayanan yang diberikan oleh organisasi koperasi seringkali dinilai tidak efisien dan tidak mengarah kepada kebutuhan anggotanya, bahkan sebaliknya hanya memberikan manfaat bagi para petani besar yang telah maju dan kelompok-kelompok tertentu.
3. Tingkat efisiensi perusahaan-perusahaan koperasi rendah.
4. Tingkat ofisialisasi yang sering kali terlampau tinggi pada koperasi, ditandai dengan dukungan atau bantuan dan pengawasan yang terlalu besar, struktur komunikasi dan pengambilan keputusan memperlihatkan sama seperti pada lembaga-lembaga birokrasi pemerintah, ketimbang sebagai suatu organisasi swadaya yang otonom, partisipatif dan berorientasi pada anggota.
5. Terdapat kesalahan-kesalahan dalam memberikan bantuan pembanguan internasional dan khususnya kelemahan-kelemahan pada strategi pembangunan pemerintah yang diterapkan untuk menunjang organisasi koperasi.
Organisasi koperasi harus efisien dan efektif bagi anggotanya, maksudnya setiap anggota akan menilai bahwa manfaat yang diperoleh karena berpartisipasi dalam usaha bersama merupakan kotribusi yang lebih efektif dalam mencapai kepentingan dan tujuan-tujuannya ketimbang hasil yang mungkin diperoleh dari pihak lain. Koperasi harus mampu menghindari terjadinya situasi dimana kemanfaatan yang dihasilkan oleh usaha bersama atau koperasi menjadi milik umum.
II. PERMODALAN KOPERASI
Setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya pasti memerlukan sejumlah dana. Dan untuk menjalankan kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi harus dibutuhkan modal. Ternyata modal koperasi didapat dari beberapa bentuk diantaranya yaitu modal sendiri dan modal pinjaman yang akan dijelaskan menjadi beberapa bagian diantaranya adalah:
1. MODAL SENDIRI
Modal sendiri merupakan modal yang didapat sendiri oleh koperasi melalui anggotanya, yang dijelaskan sebagai berikut:
a. Simpanan pokok
Simpanan yang wajib dibayarkan oleh anggota saat masuk pertama kali menjadi anggota. Jumlah yang dibayarakan oleh setiap anggota adalah sama untuk setiap anggota. Simpanan ini tidak dapat dikembalikan atau tidak dapat diminta oleh anggota.
b. Simpanan Wajib
Simpanan wajib merupakan simpanan yang wajib dibayarakan oleh anggota dalam waktu tertentu. Jumlah yang dibayarkan oleh setiap anggota tidak harus sama. Simpanan ini dapat dikembalikan atau diminta dengan cara dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh koperasi.
c. Dana Cadangan
Dana cadangan dapat dijelaskan sebagai berikut: Dana yang disisihkan dari selisih hasil usaha atau surplus hasil usaha dan dicadangkan untuk menutupi kerugian koperasi jika diperlukan. Selisih Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi selama satu tahun yang dikurangi dengan biaya, penyusutan, membayar kewajiban-kewajiban koperasi, termasuk membayar pajak dalam satu tahun. Besarnya Shu yang diterima anggota akan berbeda sesuai dengan partisipasi modal dan transaksinya dalam koperasi . Untuk dapat menentukan besarnya SHU ini diperlukan informasi berikut: SHU total dalam satu tahun yang dilakukan oleh koperasi, SHU yang berasal dari non anggota (namun SHU ini tidak masuk dalam pembagian SHU ke anggota, SHU ini digunakan untuk keperluan koperasi entah itu perbaikan koperasi atau pengembangan kualitas dan mutu koperasi), ketentuan besarnya cadangan yang disisihkan terlebih dahulu yaitu setidaknya 20% (dua puluh persen).
d. Persentase
Persentase ini diberikan sesuai dnegan anggran dasar dan ketentuan dari koperasi persentase ini untuk : SHU atas jasa transaksi, SHU atas sertifikat modal koperasi , dana pengurus, dana karyawan, dana pendidikan, dan dana sosial. Presentasi tersebut meliputi jumlah seluruh sertifikat modal milik smua anggota, jumlah seluruh transaski usaha yang sumbernya dari anggota, total sertifikat modal milik semua anggota, pendapatan atau volume usaha tiap anggota. Sedangkan untuk selisih hasil usaha ini langsung disisihkan terlebih dahulu untuk dana cadangan. Baru sisanya untuk kepentingan yang lain yaitu: Untuk anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan tiap anggota, untuk anggota sebanding dnegan sertifikat modal yang dimiliki koperasi, untuk membayar dana pembangunan dan kewajiban koperasi yang lainnya, untuk keperluan-keperluan lain yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar.
e. Hibah
Hibah merupakan sejumlah uang atau barang yang memiliki nilai tertentu, dimana dihibahkan atau disumbangkan oleh pihak ketiga yang sumbernya dari modal asing langsung atau tidak langsung tanpa adanya ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya kepada pihak ketiga tersebut. Dan hibah ini juga tidak termasuk dalam pembagian SHU melainkan dana untuk kegiatan usaha dari koperasi itu sendiri.
2. MODAL PINJAMAN
Selain dana sendiri yang dimiliki oleh koperasi, koperasi juga memiliki dana atau modal pinjaman yang diterima dari pemilik modal. Pinjaman ini didapat setelah pihak yang bersangkutan melakukan survey terhadap kelayakan usaha atau koperasi ini. Sumber pinjaman tersebut berasal dari :
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b. Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
f. Modal penyertaan
Merupakan modal yang didapat koperasi untuk memperkuat modal koperasi. Biasanya modal penyertaan didapat dari pemerintah dan masyarakat, Dapat memperoleh modal penyertaan dari pemerintah sesuai ketentuan dari perundang –undangan dan dapat menerima modal penyertaan dari masyarakat berdasarakan penempatan modal penyertaan. Perjanjian modal penertaan dari masyarakat ini memuat: besarnya modal penyertaan, risiko dan tanggung jawabnya ketika mendapat kerugian , pengelolan dan hasil dari usaha.
g. Sumber lain yang sah.
Sumber lain yang sah dalah sumber yang berasal dari non anggota, namun tidak melalui penawaran secara umum sebelumnya. Sumber lain ini harus sesuai dengan ketentuan dari anggaran dasar dan ketentuan perundang undangan.
III. KLASIFIKASI KOPERASI
Pelaksanaan klasifikasi koperasi didasarkan pada Peraturan Menteri Negara nomor : 22/Per/M.KUKM/IV/2007 tanggal 16 April 2007 tentang Pedoman Pemeringkatan Koperasi dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa peringkat klasifikasi koperasi adalah sebagai berikut :
a. Klasifikasi A : Adalah koperasi dengan peringkat Sangat Baik dengan jumlah 85 sampai 100.
b. Klasifikasi B : Adalah koperasi dengan peringkat Baik jumlah nilai 70 sampai 84.
c. Klasifikasi C : Adalah koperasi dengan peringkat Cukup Baik jumlah nilai 55 sampai 69.
d. Klasifikasi D : Adalah koperasi dengan peringkat Kurang Baik jumlah nilai<55.
Dalam kaitan itu telah ditetapkan bahwa koperasi berkualitas adalah koperasi yang memiliki peringkat klasifikasi A atau klasifikasi B atau klasifikasi C.
Tujuan dari klasifikasi koperasi pada pedoman tersebut adalah.:
a. Mengetahui kinerja koperasi dalam suatu periode tertentu.
b. Menetapkan peringkat klasifikasi koperasi.
c. Mendorong koperasi agar menetapkan prinsip - prinsip koperasi dan kaidah bisnis yang sehat.
Pedoman Penilaian Klasifikasi Koperasi
Instansi lintas pelaku perkoperasian di seluruh Indonesia yang akan melaksanakan kegiatan penilaian Klasifikasi Koperasi, kiranya memerlukan pedoman untuk menilai setiap aspek yang ditetapkan dalam melaksanakan Klasifikasi Koperasi. Pedoman Klasifikasi Koperasi dikeluarkan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 129/KEP/M.KUKM/IX/2002 tanggal 29 November 2002 tentang Pedoman Klasifikasi Koperasi.
Pedoman Klasifikasi Koperasi ini terdiri atas 7 (tujuh) kriteria penilaian, yaitu:
Kriteria I : Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Kriteria II : Pengendalian oleh Anggota-anggota secara Demokratis
Kriteria III : Partisipasi Ekonomi Anggota
Kriteria IV : Otonomi dan Kemandirian
Kriteria V : Pendidikan dan Pelatihan
Kriteria VI : Kerja Sama di Antara Koperasi-koperasi
Kriteria VI A : Kepedulian terhadap Komunitas
Klasifikasi koperasi menurut fungsi yang dilaksanakan oleh perusahaan koperasi yaitu:
• Koperasi dimana para anggotanya memperoleh lapangan kerja padanya disebut koperasi produksi.
• Koperasi yang menyediakan barang dan jasa bagi para anggotanya disebut koperasi pengadaan (atau pembelian).
• Koperasi yang menjual atau memasarkan barang dan jasa dari para anggotanya disebut koperasi penjualan atau koperasi pemasaran.
Istilah-istilah koperasi tunggal guna (single purpose cooperative) dan koperasi serba guna (multi purpose cooperative) adalah untuk menunjukan apakah suatu koperasi melaksanakan satu atau berbagai fungsi. Istilah ini dipergunakan pada koperasi pertanian, sedangkan pada koperasi-koperasi perdagangan dan pengrajin digunakan istilah koperasi serba jasa (full service cooperative). Sesuai dengan jumlah produk yang ditangani oleh perusahaan koperasi digunakan istilah koperasi tunggal produk dan koperasi aneka produk.
Klasifikasi Koperasi berdasarkan pendekatan menurut tempat tinggal, yaitu :
a) Koperasi Desa
Koperasi desa adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk satu daerah kerja tingkat desa, sebaiknya hanya ada satu Koperasi Desa, yang tidak hanya menjalankan kegiatan usaha bersifat single purpose, tetapi juga kegiatan usaha yang bersifat multi purpose (serba usaha) untuk mencukupi segala kebutuhan para anggotanya dalam satu lingkungan tertentu.
b) Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi Unit Desa ini lahir berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia No.4 Tahun 1973, adalah bentuk antara dari Badan Usaha Unit Desa (BUUD) sebagai suatu lembaga ekonomi berbentuk koperasi, yang pada tahap awalnya merupakan gabungan dari koperasi koperasi pertanian atau koperasi desa dalam wilayah Unit Desa, yang dalam perkembangannya kemudian dilebur atau disatukan menjadi satu KUD.
1. Klasifikasi Koperasi berdasarkan pendekatan menurut golongan fungsional.
Misalnya ; Koperasi Pegawai Negeri (KPN), Koperasi Angkatan Darat (KOPAD), Koperasi Angkatan Laut (KOPAL), Koperasi Angkatan Udara (KOPAU), Koperasi Angkatan Kepolisian(KOPAK), Koperasi Pensiunan Angkatan Darat, Koperasi Pensiunan Pegawai Negeri, Koperasi Karyawan dan lain-lainnya.
2. Klasifikasi Koperasi berdasarkan pendekatan sifat khusus dari aktivitas dan kepentingan ekonominya.
Misalnya; Koperasi Batik, Bank Koperasi, Koperasi Asuransi, dan sebagainya.
Jadi, setiap koperasi itu memiliki jenis dan fungsi yang berbeda pula. Kita bisa ambil satu contoh koperasi yaitu koperasi produksi adalah koperasi yang tiap-tiap anggotanya berisikan karyawan dan pekerja sekaligus pengusaha atau majikan dari perusahaan yang dimilikinya bersama. Dan salah satu contoh klasifikasi koperasi menurut fungsi yang dilaksanakan oleh prusahaan koperasi yaitu koperasi dimana para anggotanya memperoleh lapangan kerja padanya disebut koperasi produksi.
0 komentar:
Posting Komentar