PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
MANAJEMEN SUMBER DAYA
MANUSIA
Maskhulatul Laily Styaningastuty
Mahasiswa
Prodi Akuntansi, Universitas Gunadarma
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Setiap orang yang hidup sudah pasti
membutuhkan biaya untuk dapat menyambung hidupnya. Untuk bisa mendapatkan biaya
tersebut setiap orang harus melakukan pekerjaan. Bekerja dapat dilakukan secara
individu maupun bekerja dengan orang lain atau sering disebut dengan
istilah karyawan. Dimana
karyawan adalah anggota dari sebuah organisasi perusahaan atau lembaga yang
bekerja demi mencapai tujuan bersama-sama. Karyawan itu sendiri ada yang
bekerja dilembaga pemerintahan dan lembaga non pemerintahan. Baik pada lembaga pemerintahan dan
lembaga non pemerintahan didalam melaksanakan suatu pekerjaan, tentunya terdapat hubungan
kerja antara atasan dan bawahannya atau pengusaha dan pekerjanya, dimana hubungan suatu pekerjaan
tersebut dibentuk dalam suatu perjanjian atau kontrak kerja tertentu.
Menurut
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja yang dimaksud dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan
berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Dimana dalam
dunia ketenagakerjaan pemutusan hubungan kerja merupakan hal yang paling dihindari dan tidak
diinginkan oleh para pekerja yang masih aktif bekerja. Pemutusan hubungan kerja
yang terjadi sebab berakhirnya waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian
kerja tidak menimbulkan permasalahan terhadap kedua belah pihak karena antara
pihak yang bersangkutan sama-sama telah mengetahui saat berakhirnya hubungan
kerja tersebut sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
Berbeda dengan masalah pemutusan
hubungan kerja yang terjadi secara sepihak yaitu oleh pihak pengusahanya. Hal
ini terjadi dikarenakan kondisi kehidupan
politik yang buruk, kemudian disusul dengan kondisi perekonomian yang berdampak
pada banyak industri yang harus gulung tikar, dan tentu saja berdampak pada
pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan tidak terencana. Dalam menjalani
pemutusan hubungan kerja, pihak - pihak yang bersangkutan yaitu pengusaha dan
pekerja harus mengetahui hal - hal yang berhubungan dengan Pemutusan Hubungan Kerja, terutama untuk para pekerja agar
mereka bisa mendapatkan apa yang menjadi hak mereka setelah di PHK.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud pemutusan hubungan kerja ?
2.
Apa UU terkait ?
3.
Apa hubungan UU terkait dengan kehidupan nyata ?
1.3 Tujuan
1.
Untuk mengetahui pemutusan hubungan kerja
2.
Untuk mengetahui UU terkait
BAB II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1
Penelitian Terdahulu
Sri Zulhartati (2009:12)
dalam penelitiannya tentang Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Karyawan
Perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pemutusan
hubungan kerja terhadap karyawan pada perusahaan dan faktor-faktor didalamnya.
Ricky Hidayat
(2013:91) dalam penelitiannya tentang Implikasi Pemutusan Hubungan Kerja Bagi
Tenaga Kerja. Penelitian ini menganalisis keterlibatan pemutusan hubungan kerja
bagi tenaga kerja pada PT Texmaco Taman Sinthetics Desa Nolokerto Kaliwungu.
Elisa K.S.
Tumeleng (2017:14) dalam penelitiannya tentang Perlindungan Hukum Terhadap
Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja Yang Dilakukan Secara Sepihak.
Penelitian ini membahas keterkaitan antara hokum tentang ketenagakerjaan dalam
kegiatan Pemutusan Hubungan Kerja.
Erni Dwita Silambi
(2009:10) dalam penelitiannya tentang Pemutusan Hubungan Kerja Ditinjau Dari
Segi Hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan
hukum terhadap para pekerja.
Sudibyo Aji
Narendra Buwana, Mario Septian Adi Putra (2015:13) dalam penelitiannya tentang
Implementasi Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Pekerja Status Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu (PKWT) pada PT X Dikota Malang. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui faktor penyebab adanya pekerjayang tidak memiliki perjanjian kerja
secara tertulis di PT X
Mawey Z. Alfa, Sri Murni, Ferdy Roring (2016:12) dalam penelitiannya tentang Faktor-Faktor
Yang Mempengaruhi Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan Pada PT. PLN (Persero)
Rayon Manado Utara. Penelitian ini membahas tentang keterkaitan antara
keputusan dan faktor hubungan kerja.
PHK Massal MNC Group
Dinilai Salahi Prosedur UU Ketenagakerjaan.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pemutusan Hubungan Kerja
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga
Kerja yang dimaksud dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan
berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Moekijat mengartikan bahwa Pemberhentian adalah pemutusan hubungan kerja
seseorang karyawan dengan suatu organisasi perusahaan. Manulang (1988) mengemukakan bahwa istilah
pemutusan hubungan kerja dapat memberikan
beberapa pengertian, yaitu:
a.
Termination,
yaitu putusnya hubungan kerja karena selesainya atau berakhirnya kontrak kerja yang telah disepakati. Berakhirnya kontrak, bilamana
tidak terdapat kesepakatan antara karyawan
dengan manajemen, maka karyawan harus meninggalkan pekerjaannya.
b.
Dismissal,
yaitu putusnya hubungan kerja karena karyawan melakukan Tindakan pelanggaran
disiplin yang telah ditetapkan. Misalnya : karyawan melakukan
kesalahan-kesalahan, seperti mengkonsumsi
alkohol atau obat- obat psikotropika,
madat, melakukan tindak kejahatan,
merusak perlengkapan kerja milik pabrik.
c.
Redundancy,
yaitu pemutusan hubungan kerja karena perusahaan melakukan
pengembangan dengan menggunakan mesin-mesin berteknologi baru, seperti:
penggunaan robot-robot industri dalam proses produksi, penggunaan alat-alat
berat yang cukup dioperasikan
oleh satu
atau dua orang untuk menggantikan
sejumlah tenaga kerja Hal ini berdampak pada
pengurangan tenaga kerja.
d.
Retrenchment,
yaitu pemutusan hubungan kerja yang dikaitkan dengan masalah-masalah ekonomi,
seperti resesi ekonomi, masalah pemasaran, sehingga perusahaan tidak mampu untuk memberikan upah kepada karyawannya.
3.2 Faktor Yang Mempengaruhi
Pemutusan Hubungan Kerja
Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya
Pemutusan Hubungan Kerja Menurut Maier (2000:116), yaitu:
1. Faktor
Pribadi
a. Usia.
b. Lama
Kerja
c. Keikatan
terhadap perusahaan.
2. Kepuasan
kerja
Ketidakpuasan yang
menjadi penyebab turnover memiliki banyak aspek, diantara aspek-aspek itu adalah
ketidakpuasan terhadap manajemen perusahaan, kondisi kerja, mutu pengawasan, penghargaan, gaji,
promosi dan hubungan interpersonal.
3.
Budaya perusahaan
merupakan suatu kekuatan tak terlihat yang mempengaruhi pemikiran, perasaan, pembicaraan maupun
tindakan manusia yang bekerja di dalam perusahaan.
3.3 Pengaruh
Kepuasan Kerja Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja
Pemberhentian karyawan pada perusahaan
atau pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh suatu perusahaan dapat
terjadi apabila satu diantara duabelah pihak merasa dirugikan bila hubungan
kerja dilakukan secara terus menerus. Untuk melindungi karyawan dari kegiatan
pengusaha yang kurang baik, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang tertuang
pada tertuang di dalam undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan
alasan:
1. Pekerja berhalangan masuk karena sakit
perut menurut keterangan dokter selama waktu tidak
melampaui 12 bulan
secara terus menerus,
2. Pekerja berhalangan Negara sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang
berlaku,
3. Pekerjaan mengerjakan
ibadah yang diperintahkan agamanya,
4. Pekerja menikah,
5. Pekerja mempunyai pertalian darah
dan atau ikatan perkawinan dengan pekerjan lainnya dalam satu
perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Di samping hal tersebut di atas yang melarang pengusaha mengadakan pemutusan hubungan kerja dengan
karyawannya, tapi ada juga yang
membolehkan pengusaha mengadakan pemutusan kerja
dengan karyawan dengan asalan
pekerja telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut:
a. Melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan dan/atau uang milik perusahaan,
b. Memberikan keterangan
palsu
atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan,
c. Mabuk, minum-minuman keras yang
memabukan, memakai atau mengedarkan narkotika, psikotropika,
dan zat adiktif lainnya
di
lingkungan kerja,
d. Melakukan perbuatan asusila atau
perjudian di lingkungan kerja,
e. Menyerang atau menganiaya, mengancam atau
mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan
kerja.
3.4 Pemberlakuan Undang-Undang
Ketenagakerjaan
Pengendalian
yang dilakukan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan mampu mengendalikan atau melindungi karyawan dalam kegiatan
pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Berdasarkan
Pasal 151 UU Ketenagakerjaan, pihak pengusaha, serikat buruh dan pemerintah
harus mengusahakan agar PHK tidak terjadi. Jika PHK tidak bisa dihindari maka
maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan pekerja
atau serikat pekerja. Selain itu, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan
kerja dengan pekerja atau buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial. seperti contoh kasus PHK massal yang
dilakukan oleh MNC group beberapa waktu lalu. Ketidaksesuaian ini dapat
merugikan satu dari duabelah pihak yang telah bekerjasama sebelumnya. Dengan
adanya Undang-Undang ketenagakerjaan yang berlaku karyawan mampu meminta hak
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
BAB IV
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil pembahasan yang telah diuraikan pada
bab sebelumnya, maka penulis dapat memberikan kesimpulan bahwa pekerja/buruh
tetap mendapatkan hak yang seharusnya mereka terima dari MNC Group. Hal ini sudah sesuai dengan Pasal 156 ayat satu (1)
Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 yang berbunyi “ Dalam hal terjadi pemutusan
hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang
peghargaan masa kerja dan atau penggantian hak yang seharusnya diterima”.
DAFTAR
PUSTAKA
Republik Indonesia.
(2003) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003
tentang
Ketenagakerjaan. www.dpr.go.id/
Hidayat, Ricky (2013) Implikasi Pemutusan Hubungan Kerja Bagi Tenaga Kerja.
lib.unnes.ac.id/
Tumeleng, Elisa K.S (2017) Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Atas Tindakan
Pemutusan
Hubungan Kerja Yang Dilakukan Secara Sepihak. e-journal.uajy.ac.id/
Sudibyo dan Mario (2015) Implementasi Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap
Pekerja
Status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada PT X Dikota Malang. journal.trunojoyo.ac.id/
Mawey,
Sri Murni, dan
Ferdy Roring (2016) Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi
Pemutusan
Hubungan Kerja Karyawan Pada PT. PLN (Persero) Rayon Manado Utara. https://ejournal.unsrat.ac.id/
07, Januari, (2019) PHK
Massal MNC Group Dinilai Salahi Prosedur UU
Ketenagakerjaan. nasional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar