HUKUM YANG BERLAKU PADA E-COMMERCE
Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat
menimbulkan adanya suatu gaya baru dalam sistem perdagangan. Beberapa tahun
terakhir perdagangan online semakin marak terjadi di Indonesia, misalnya Shopee
sebagai alat pemasarannya. Orang-orang berlomba untuk meraup keuntungan dan
pendapatan yang lebih dengan memanfaatkan teknologi informasi ini. Tidak dapat
dipungkiri lagi, Online Shop menjadi salah satu alternatif yang paling menarik
bagi konsumen untuk berbelanja selain berbelanja secara fisik. Bagi pelaku
usaha, online shop dianggap menarik karena tidak memerlukan modal yang besar,
pasar yang besar karena internet dapat diakses oleh para konsumen dari seluruh
dunia, dan lainnya. Sedangkan bagi para konsumen, berbelanja di online shop
dianggap lebih menarik karena harga yang ditawarkan biasanya lebih murah
daripada berbelanja secara fisik. Namun dibalik semua kemudahan tersebut,
online shop masih menyisakan beberapa persoalan tertutama dalam perlindungan
konsumen seperti permasalahan mengenai penipuan, atau barang yang tidak sesuai
dengan yang ditawarkan.
Pada tahun 2008, pemerintah Indonesia telah menerbitkan
Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE). Dalam UU ITE ini diatur mengenai transaksi elektronik dimana salah
satunya adalah kegiatan mengenai online shop. Dalam pasal 1 ayat 2 UU ITE ini
yang dimaksud dengan transaksi elektronik adalah “perbuatan hukum yang
dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media
elektronik lainnya”. Sesuai dengan pengertian diatas, maka kegiatan jual beli yang
dilakukan melalui komputer ataupun handphone dapat dikategorikan sebagai suatu
transaksi elektronik. UU ITE juga mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan
informasi yang lengkap dan benar. Kewajiban tersebut terdapat dalam Pasal 9 UU
ITE yang berbunyi : “Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem
elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan
syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan”. Dalam penjelasannya
disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “informasi yang lengkap dan benar” adalah
meliputi.
Satu hal yang menjadi permasalahan utama dalam perdagangan
melalui online shop ini adalah baik penjual dan pembeli kekurangan informasi
antara satu dengan lainnya. Informasi menjadi penting dalam sistem perdagangan
melalui online shop ini dikarenakan penjual dan pembeli tidak bertemu secara
langsung pada saat transaksi jual beli terjadi. Masing-masing pihak baik itu
penjual maupun pembeli merasa khawatir bahwa salah satu pihak tidak akan
melaksanakan kewajibannya dan menyebabkan kerugian bagi pihak lainnya. Salah
satu contoh kasus yang sering terjadi pada sistem perdagangan online adalah
bahwa penjual tidak mengirimkan barangnya meskipun pembayaran telah
dilakukan. Apakah perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai “penipuan”. Pada dasarnya penipuan
secara online tidak jauh berbeda dengan penipuan secara konvensional. Yang
membedakan hanyalah sarana perbuatannya, dalam penipuan secara online, penipuan
tersebut menggunakan sarana elektronik. Karena itu, penipuan secara online dapat
dikenakan pasal 378 KUHP yang berbunyi :“Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan
melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu
muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk
menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun
menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama
4 tahun.”.
Perusahaan
induk Shopee, Sea Group, memiliki modal awal ± sebesar US $ 1,8M miliar. Tencent adalah pemegang saham utama
Sea Group dengan pangsa 39,7% sementara Blue Dolphins Venture yang merrupakan sebuah organisasi yang dibentuk oleh
pendiri Sea Group, Forrest Li memegang 15%. Forrest Li sendiri memiliki 20%,
dan Chief Technology Officer, Gang Ye memegang 10%.
REFERENSI :
0 komentar:
Posting Komentar