Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan
dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu
perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Secara umum leasing artinya
Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan barang modal untuk digunakan pada
proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ciri – ciri Leasing :
1. Biasanya ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan
benda lease tersebut.
2. Hak milik benda lease ada pada leasor
3. Benda yang menjadi objek leasing adalah benda – benda yang
digunakan dalam suatu perusahaan.
Keunggulan leasing
dari segi ekonomi:
1. Tanpa ada uang muka (no
down payment)
2. Menghindari resiko
pemilikan (avoids risks of ownership)
3. Flexibility
Keuntungan Leasing :
1. Flexible / Luwes
2. Tidak diperlukan jaminan
3. On/Off Balance Sheet
4. Capital Saving
5.
Secara prosedur
6.
Pembayaran lease diperhitungkan sebagai biaya operasional dalam
penentuan laba/rugi perusahaan
7.
Terhindar dari resiko penurunan nilai uang yang disebabkan oleh inflasi 8. Dapat mengatasi
kekhawatiran terhadap resiko keusangan.
Kerugian Leasing :
1. Leasing merupakan sumber
pembiayaan yang relatif mahal bila dibandingkan kredit investasi dari bank.
2. Bagi para pengusaha
tertentu kadang-kadang timbul masalah antara memiliki barang sendiri atau
lease.
3. Resiko yang lebih besar
pada lessor
Terdapat dua klasifikasi lease oleh lessee :
1.
Lease Modal (Capital Lease)
2.
Lease Operasi (Operasting Lease) : Capital Lease dan Operating Lease.
0 komentar:
Posting Komentar