Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
- Program pensiun yang dikelola
oleh yayasan dana pensiun yang telah memperoleh persetujuan Menteri
Keuangan sebelumnya dan telah memperoleh fasilitas perpajakan dari
pemerintah.
- Program pensiun pegawai negeri sipil atau pejabat negara yang dikelola oleh PT. Taspen.
0 komentar:
Posting Komentar