AKUNTANSI
DANA PENSIUN
A. PENGERTIAN
DANA PENSIUN
Dana
Pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja
sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai
dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Penghasilan ini biasanya berupa uang
yangdapat diambil setiap bulannya atau diambil sekaligus pada saat seseorang
memasuki masa pensiun, hal ini tergantung darikebijakan yang terdapat dalam
suatu perusahaan.
B. DUA
MACAM PROGRAM PENSIUN
1.
Program
pensiun iuran pasti (defined contribution plan)
Pemberi kerja setuju untuk mengkontribusikan ke dalam suatu
perwalian pensiun jumlah tertentu selama periode tertentu berdasarkan rumus
yang ditetapkan
Rumus memperhitungkan :
§ Umur
§ Lama masa kerja
karyawan
§ Laba pemberi
kerja
§ Tingkat
kompensasi
Program ini hanya menetapkan konstribusi dari pemberi
kerja, sedangkan tunjangan yang nantinya diberikan kepada karyawan tidak ada ketetapannya.
Jumlah tunjangan pensiun yang nanti akan diterima
karyawan tergantung dari :
§ Jumlah awal
yang dikontribusikan kepada perwalian pensiun
§ Laba yang
terakumulasi dalam perwalian
§ Perlakuan
terhadap pengurangan dana karena karyawan lain mungkin pensiun sebelum waktunya
2.
Program
pensiun tunjangan pasti (defined benefit plan)
Progam ini menetapkan jumlah tunjangan yang akan
diterima karyawan pada saat pensiun.
Rumus yang biasanya digunakan menetapkan bahwa
tunjangan merupakan fungsi dari sekian tahun masa kerja karyawan dan tingkat
kompensasi karyawan ketika ia mendekati pension.
C. 2
MASALAH DALAM AKUNTANSI UNTUK PROGRAM PENSIUN ADALAH:
Berapa jumlah kewajiban pemberi kerja dan berapa jumlah kewajiban
pensiun yang harus dilaporkan dalam laporan keuangan.
Berapa biaya pensiun untuk periode tertentu
Kewajiban pensiun pemberi kerja adalah kewajiban kompensasi yang
ditangguhkan kepada para karyawan atas jasa-jasa mereka menurut persyaratan
dalam program pensiun.
D. JENIS-JENIS
UKURAN KEWAJIBAN PENSIUN
Jenis – Jenis ukuran kewajiban pensiun :
1. Berdasarkan tunjangan yang dijamin sepenuhnya kepada
para karyawan
§ Tunjangan terjamin (vested benefit) adalah tunjangan
yang berhak diterima karyawan sekalipun sudah tidak memberikan jasa tambahan
dalam program.
§ Program pensiun mensyaratkan karyawan memiliki masa
kerja minimum sebelum mencapai status tunjangan terjamin.
§ Disebut Kewajiban tunjangan terjamin (vested benefit
obligation)
2. Berdasarkan perhitungan jumlah kompensasi yang
ditangguhkan pada seluruh tahun masa kerja yang dijalani karyawan setelah
mengikuti program, baik yang terjamin maupun yang tidak terjamin dengan
menggunakan tingkat gaji yang berlaku sekarang.
Disebut Akumulasi Kewajiban Tunjangan
3. Berdasarkan perhitungan jumlah kompensasi yang
ditangguhkan atas masa kerja terjamin maupun tidak terjamin dengan menggunakan
gaji masa depan à Disebut Proyeksi Kewajiban Tunjangan
E. PENDEKATAN AKUNTANSI DALAM
PENSIUN
Adapun pendekatan dalam akuntansi
untuk program pensiun adalah:
1. Pendekatan
Non Kapitalisasi
Terjadinya non kapitalisasi karena neraca melaporkan
aktiva atau kewajiban untuk perjanjian pensiun hanya jika jumlah yang
benar-benar didanai selama suatu tahun oleh pemberi kerja dengan jumlah yang
dilaporkan oleh pemberi kerja sebagai beban pensiun tahun berjalan, hal ini
juga sering disebut sebagai pembiayaan diluar neraca (off balance sheet
financing).
2. Pendekatan Kapitalisasi
Pendekatan ini mengukur dan melaporkan aktiva dan kewajiban
pensiun perusahaan kedalam laporan keuangan. kapitalisasi lebih mementingkan
substansi ekonomi dari perjanjian program pensiun daripada tahun berjalan.
Tujuan tersebut lazimnya dapat dipenuhi dengan
menyusun laporan yang antara lain terdiri dari:
a. Penjelasan atas kegiatan penting dana pensiun selama
suatu periode pelaporan dan dampak setiap perubahan peraturan dana pensiun;
b. Iaporan tentang transaksi dan kinerja investasi selama
periode pelaporan dan posisi keuangan dana pensiun pada akhir periode pelaporan;
dan
c. Penjelasan mengenai kebijakan/arahan investasi Program
pensiun manfaat pasti.
F. KOMPONEN
AKUNTANSI UNTUK PENSIUN
1. Biaya Jasa
§ Beban karena kenaikan hutang tunjangan pensiun kepada
karyawan atas jasa yang diberikan selama tahun berjalan.
§ Aktuaris menghitung biaya jasa sebagai nilai sekarang
tunjangan yang diperoleh karyawan selama tahun berjalan
2. Bunga atas kewajiban
3. Pengembalian Aktual atas Aktiva Program
§ Merupakan kenaikan dana pension yang berasal dari
bunga, deviden, serta perubahan yang telah direalisasi dan yang belum
direalisasi.
Pengembalian Aktual atas Aktiva Program
§ Merupakan kenaikan dana pensiun yang berasal dari
bunga, deviden, serta perubahan yang telah direalisasi dan yang belum
direalisasi.
§ Pengembalian aktual dihitung sbb:
Saldo Akhir Program xxx
Saldo Awal Program xxx -
Kenaikan nilai wajar xxx
Konstribusi xxx
Tunjangan yg dibayarkan xxx -
xxx
-
Pengembalian
aktual xxx
4. Amortisasi Biaya Jasa yang belum diakui
§ Yaitu penghargaaan yang diberikan kepada para karyawan perusahaan atas tahun-tahun masa
kerja yang dijalani sebelum dimulainya Program Pensiun Tunjangan Pasti.
§ Metode amortisasi yang biasa dipakai adalah metode
jumlah tahun masa kerja, tetapi diperbolehkan juga metode alternatif yaitu
dengan metode garis lurus sepanjang sisa masa kerja rata-rata karyawan.
5. Keuntungan
atau kerugian
G. DANA PENSIUN PEMBERI KERJA (DPPK)
adalah Dana Pensiun yang dibentuk
oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk
menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun luran
Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya, sebagai peserta, dan
yang menimbulkan kewajiban bagi pemberi kerja.
H. DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN (DPLK)
adalah Dana Pensiun yang dibentuk
oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun
luran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah
dari
Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
I. ISTILAH DANA
PENSIUN
1.
Program pensiun yang dikelola oleh perusahaan/pemberi
kerja yang dibayarkan dari cadangan perusahaan (book reserve) atau dari biaya
perusahaan (pay as you go).
- Program pensiun yang dikelola
oleh yayasan dana pensiun yang telah memperoleh persetujuan Menteri
Keuangan sebelumnya dan telah memperoleh fasilitas perpajakan dari
pemerintah.
- Program pensiun pegawai negeri sipil atau pejabat negara yang dikelola oleh PT. Taspen.