HUKUM PERDATA, HUKUM DAGANG DAN WANPRESTASI
A.
HUKUM
PERDATA
Hukum perdata merupakan ketentuan yang
mengatur hak serta kepentingan tiap individu di masyarakat. Apabila dikaitkan
dengan aktifitas perdagangan, maka bisa dikatakan sebagai perangkat hukum yang
dibuat untuk mengatur tatacara serta pelaksanaan suatu urusan atau untuk
kegiatan perdagangan, keuangan atau industri yang memiliki dampak pada
pertukaran barang dan jasa. Hukum perdata selalu berkaitan dengan kegiatan
perdagangan. Adapun yang melatarbelakangi adanya hukum perdata pada dunia
bisnis atau perdagangan ini adalah karena sebuah pemahaman tentang perekonomian
yang sehat dimana ekonomi sehat ini bisa dilihat dari berbagai kegiatan bisnis
atau perdagangan dalam bentuk lain. Maka, sebenarnya, memang sudah sewajarnya
para pengusaha juga memahami akan arti hukum perdata dalam hal kaitannya dengan
perdagangan atau industri. Hukum perdata sangat dibutuhkan oleh para pembisnis,
hal tersebut dapat dikatakan demikian karena :
·
Pihak mana saja yang terlibat di suatu
bisnis, akan membutuhkan sesuatu yang lebih resmi dan bukan lagi tentang janji
atau hanya sekedar beritikad baik
·
Upaya untuk menciptakan suatu hukum yang
memang sudah seharusnya ada untuk membantu proses dan kegiatan bisnis atau
perdagangan.
·
Dengan adanya hukum ini tentunya kegiatan
bisnis juga tidak akan melanggar hukum yang berlaku.
Oleh sebab itu, hukum dalam perdagangan
ini memiliki fungsi yang baik untuk menciptakan serta mengatur kehidupan di
dalam masyarakat yang aman, tertib serta tentram. Sedangkan yang menjadi sumber
hukum perdata dalam perdagangan ini diatur dalam :
·
Hukum Perdata (KUH Perdata)
·
Hukum Dagan (KUH Dagang)
·
Hukum Publik (pidana Ekonomi/KUH Pidana)
·
Peraturan Perundang-Undangan
Dari pemaparan di atas, maka dapat
disimpulkan bahwa adanya hukum perdata dalam sektor perdagangan ini tentunya
bertujuan baik karena memang untuk melindungi para pelaku perdagangan. Sifat
hukum yang memaksa atau dipaksakan dengan adanya sanksi juga bisa menjadi hal
positif agar para pelaku usaha selalu melihat aturan-aturan yang berlaku ketika
melakukan kegiatan bisnis atau dagang. Dengan demikian, maka seluruh orang akan
merasakan manfaatnya. Hukum perdata dalam perdagangan tentunya akan membuat
masyarakat terutama para pelaku usaha dan yang lainnya yang terlibat dalam
perdagangan akan lebih tertib dan tertata. Hal ini akan berdakmpak positif bagi
keseimbangan dan ketertiban. Sudah bisa dipastikan pula bahwa hukum ini akan
membagi tugas antara hak dan kewajiban bagi setiap yang terlibat dalam
aktivitas perdagangan. Contoh hokum perdata
yang sering terjadi disekitar kita :
Para pihak yang bersengketa dalam kasus ini adalah
GianniVersace S.p.A, selaku penggugat yang merupakan badan hukum yangdidirikan
menurut Undang-Undang Italia dan berkedudukan diItalia. Perusahaan Gianni
Versace S.p.A didirikan pada tahun1978 oleh seornag desainer terkemuka bernama
Gianni Versace.Gianni Versace S.p.A adalah salah satu perusahaan fesyen
ternamadi dunia. Perusahaan ini mendesain, memproduksi danmendistribusikan
produknya yang berupa busana, perhiasana,kosmetik, parfum dan produk fesyen
sejenis.Pada bulan September 2000, Gianni Versace S.p.A bekerjasamadengan
Sunland Group Ltd, sebuah perusahaan terkemuka Australia membuka “Pallazo
Versace”, yaitu sebuah hotel berbintang 6, yang terletak di Gold Coast
Australia. Saat ini kepemilikanVersace Group dipegang oleh keluarga Versace
yang terdiri dariAllegra Beck Versace yang memiliki saham 50%, Donatella
Versaceyang memiliki saham 20% dan Santo Versace yang memiliki sahamsebanyak 30%.Saat
ini Santo Versace menjabat sebagai Presiden perusahaan danDonatella Versace
merangkap sebgaai Wakil presiden dan direksiKreasi. Giannni Versace S.p.A
selaku penggugat ini menjualproduksinya ke Indonesia dan merek yang melekat
pada produk-produk milik penggugat telah dilindungi oleh hukum
Indonesia.Kemudian, pihak tergugat adalah Sutardjo Jono, seorang WargaNegara
Indonesia yang berkedudukan di Medan.
B.
HUKUM
DAGANG
Hukum dagang adalah
ilmu yang mengatur hubungan antara suatu pihak dengan pihak lain yang berkaitan
dengan urusan-urusan dagang. Hukum dagang juga dapat dikatakan serangkaian
norma yang timbul khusus dalam dunia usaha atau kegiatan perusahaan. Hukum
dagang masuk dalam kategori hukum perdata,
tepatnya hukum perikatan. Dikatakan
demikian karena hukum dagang berkaitan dengan tindakan manusia dalam urusan
dagang. Oleh karena itu hukum dagang tidak masuk dalam hukum kebendaan. Kemudian
hukum dagang juga berkaitan dengan hak dan kewajiban antarpihak yang
bersangkutan dalam urusan dagang. Hukum perikatan mengatur hal ini. Itulah
sebabnya hukum dagang dikategorikan ke dalam hukum perikatan. Hukum perikatan
adalah hukum yang secara spesifik mengatur perikatan-perikatan dalam urusan
dagang. Sedangkan yang menjadi sumber hukum perdata dalam perdagangan ini
diatur dalam :
·
Hukum tertulis yang sudah dikodifikasi
Pada
hukum tertulis yang sudah dikodifikasikan, hal yang menjadi acuan adalah KUHD
yang mempunyai 2 kitab dan 23 bab. Dalam KUHD dibahas tentang dagang umumnya
sebanyak 10 bab serta hak-hak dan kewajiban sebanyak 13 bab. Selain KUHD,
sumber lainnya adalah Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau juga
dikenal dengan istilah Burgerlijk Wetboek (BW).
Salah satu bab pada BW membahas tentang perikatan.
·
Hukum tertulis yang belum dikodifikasi
Pada
hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, ada 4 Undang-undang yang menjadi
acuan. Keempat UU itu adalah Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal,
Undang-undang Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan
Undang-undang Nompr 8 tahun 1997 tentang dokumen perusahaan.
·
Hukum kebiasaan
Pada
hukum kebiasaan, hal yang menjadi sumber adalah Pasal 1339 KUH Perdata dan
Pasal 1347 KUH Perdata.
Contoh kasus hokum dagang anatara “Mie Sedaap” Vs” Mi Sedaaap” :
Mungkin tak banyak yang menyadari bahwa
kedua merek tersebut sebenarnya berasal dari perusahaan yang berbeda. Sekilas
produk tersebut memang sama, dilihat dari corak dan warna hurufnya pun hampir
sama, tetapi setelah diamati terdapat perbedaan penulisan pada kata “sedap” di
mana yang satu menuliskan dengan “aa” dan satunya lagi “aaa”. Produk Mie Sedaap
yang pertama, dibawahi oleh perusahaan WINGSFOOD merupakan produk dengan
merk “mi sedap” yang lebih dahulu muncul. Sedangkan pesaingnya, yaitu Mi Sedaaap
atau lebih tepatnya Supermi Sedaaap, adalah merk yang kedua (merk tiruan) yang
diproduksi oleh INDOFOOD. Jika di pasaran, konsumen yang kurang teliti akan
menganggap kedua produk tersebut sama karena sebenarnya kata-kata “sedap” lah
yang biasa didengar dan muncul di benak konsumen. Oleh karena itu saat mereka
melihat tulisan “sedap” yang tertera di kemasan, tanpa sempat memperhatikan
jumlah huruf “a”nya, mereka langsung membeli produk tersebut. Beberapa konsumen
menganggap ”Mie Sedaap” dan ”Supermi Sedaaap” adalah satu produsen, apalagi
Supermi bisa dikatakan sebagai induk dari semua mi instant di Indonesia, jadi
bukan suatu hal yang mustahil jika masyarakat akhirnya lebih memilih ”Supermi”
yang lebih punya nama dibandingkan dengan ”Mie Sedaap” yang asli. Hal ini
tentunya sangat merugikan WINGSFOOD karena adanya persamaan pada pokoknya
tersebut dapat berdampak pada merosotnya omzet penjualan produk “Mie Sedaap”
itu sendiri. Selain itu, juga merugikan konsumen yang memang menggemari “Mie
Sedaap” karena mereka merasa tertipu apabilamereka salah membeli produk hanya
karena tidak memperhatikan jumlah huruf “a” pada merek. Dari sisi HAKI (Hak
Atas Kekayaan Intelektual), produk dagang “Mie Sedaap” yang pertama bisa
menuntut prusahaan Supermi atas produk yang dianggap meniru produk daganya.
Dalam kasus ini, Supermi Sedaaap melanggar hak milik industri terkait dengan
merek produk, desain tulisan, atau kemasan yang sama atau hampir sama. Hak
milik industri ini berlaku selama 10 tahun, jika setelah jangka waktu tersebut
produsen, dalam hal ini WINGSFOOD, tidak mendaftarkan lagi produk dagangnya,
maka perusahaan lain baru bisa mengambil alih penggunaan merk dagang tersebut.
C.
CONTOH
KASUS WANPRESTASI
Kasus wanprestasi kali ini berasal dari Dalil
Pengacara Menggugat Biro Umrah Hannien Tour, Hal tersebut dimulai dari Hannien
Tour memiliki tiga paket jenis umrah yang mereka promosikan lewat berbagai
media dan cara, termasuk situs dan facebook. Paket itu: Promo dengan
biaya Rp 16 juta, Silver Rp 22.500.000, dan Gold Rp 35 juta. Belakangan,
pada pertengahan 2017 Hannien Tour gagal memberangkatkan jamaah mereka yang
telah membayar lunas biaya yang ditetapkan Biro Umrah itu. Padahal banyak
diantara mereka yang sudah mendaftar sejak 2015 dan 2016. Hal tersebut
mengakibatkan kerugian bagi para
jamaahnya, oleh sebab itu para calon jamaah dari hannien tour mengusut masalah
ini melalui jalur hokum.