BENTUK-BENTUK
KOPERASI DI INDONESIA
DISUSUN OLEH 2EB15
KELOMPOK 3 :
Diaz Ayu Frida
(26217485)
Jihan Diya Nabila
(23217055)
Laurensius Haryo
Yudiantoro (23217286)
Maskhulatul Laily .S
(2B218040)
Mutiyah Nur Aftilani
(24217325)
Susi Agustina (25217807)
Triansyah Tama Hidayat
(26217857)
UNIVERSITAS
GUNADARMA
PTA
2018/2019
BENTUK-BENTUK KOPERASI DI INDONESIA
A.
BERDASARKAN
JENIS USAHANYA
1) Koperasi
Produksi
Koperasi
produksi adalah sebuah koperasi yang memiliki tujuan untuk membantu usaha para
anggotanya atau melakukan usaha secara bersama-sama. Ada berbagai macam bentuk
koperasi produksi seperti koperasi produksi untuk para petani, peternak sapi,
pengrajin, dan sejenisnya. Pada koperasi produksi yang membantu usaha para
anggotanya biasanya memiliki tujuan untuk membantu kesulitan-kesulitan
anggotanya dalam menjalani usaha. Sebagai contoh koperasi membantu menyiapkan
bahan baku untuk dibuat kerajinan.
Contoh
lainnya koperasi juga bisa membantu para petani dalam mempersiapkan bibit dan
pupuk untuk menanam padi. Para pelaku usaha yang bergabung didalamnya juga bisa
berdiskusi dengan koperasi untuk mencari jalan keluar dari permasalahan secara
bersama-sama. Bentuk bantuan yang diberikan juga dapat berupa bantuan untuk
menjual barang hasil produksi para anggotanya. Koperasi akan menampung seluruh
hasil produksi agar para anggotanya bisa dengan mudah menjual barang hasil
usahanya. Sebagai contoh koperasi produksi membantu menampung hasil pertanian
dari para anggotanya. Hasil pertanian tersebut dapat berupa jagung, padi,
kacang, kedelai, dan lain-lain. Selain itu juga dapat menampung hasil dari para
pengrajin dan peternak yang menjadi anggotanya.
2) Koperasi
Konsumsi
Koperasi
konsumsi adalah sebuah koperasi yang menjual berbagai barang kebutuhan pokok
untuk para anggotanya. Harga barang-barang dari koperasi umumnya lebih murah
dari harga di pasaran. Sebagai contoh koperasi menjual beras, telur, gula,
tepung, kopi, dan lain sebagainya.
3) Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi
simpan pinjam (KSP) biasanya juga dikenal sebagai koperasi kredit. Sesuai
dengan namanya koperasi ini menyediakan pinjaman uang dan untuk tempat
menyimpan uang. Uang pinjaman diperoleh dari dana yang dikumpulkan secara
bersama-sama oleh para anggotanya. Jika dilihat secara sekilas tampak bahwa
cara kerja koperasi simpan pinjam sama seperti bank pada umumnya. Namun
sebenarnya terdapat beberapa perbedaan antara KSP dengan bank konvensional.
Beberapa hal yang membedakan koperasi simpan pinjam dengan bank adalah bunga
pinjaman yang ditawarkan lebih ringan dibanding dengan bank, pembayaran
pinjaman dapat dilakukan secara mengangsur, dan bunga yang didapatkan dari
hasil pinjaman dinikmati secara bersama dengan cara bagi hasil.
Prinsip dasar koperasi
simpan pinjam yaitu keanggotaan sifatnya terbuka dan sukarela, koperasi ini dikelola
secara mandiri dan demokratis, kekuasaan tertinggi ada pada rapat anggota, dan
laba koperasi dari Sisa Hasil Usaha (SHU) diberikan kepada anggota secara adil
sesuai kesepakatan.
4) Koperasi
Serba Usaha
Koperasi
serba usaha (KSU) adalah jenis koperasi yang didalamnya terdapat berbagai macam
bentuk usaha. Bentuk usaha yang dilakukan bisa berupa gabungan antara koperasi
produksi dan koperasi konsumsi atau antara koperasi produksi dan koperasi
simpan pinjam.
B.
BERDASARKAN
STATUS ANGGOTANYA
1) Koperasi
Pegawai Negeri
Koperasi
jenis ini memiliki anggota yang terdiri dari para pegawai negeri. Koperasi
Pegawai Negeri (KPN) sekarang telah berubah nama menjadi Koperasi Pegawai
Republik Indonesia. Koperasi ini memiliki tujuan utama utama untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi para anggotanya. Hampir setiap instansi pemerintahan di
daerah atau pun nasional memiliki koperasi pegawai negeri. Selain itu terkadang
setiap instansi juga memiliki lebih dari satu koperasi karena ada juga
departemen-departemen dalam yang membuat koperasi sendiri.
2) Koperasi
Pasar (Koppas)
Koperasi
Pasar (Koppas) adalah jenis koperasi yang anggotanya terdiri dari para pedagang
pasar. Bentuk koperasi koperasi pasar dapat berupa koperasi simpan pinjam yang
menyediakan pinjaman modal bagi para pedagang. Sehingga bisa mengurangi
kerugian akibat para pedagang berutang kepada para rentenir. Meskipun begitu
masih banyak para pedagang yang terjerat pusaran rentenir. Sehingga perlu terus
dilakukan upaya agar para pedagang tidak terjerat utang dengan para rentenir.
3) Koperasi
Unit Desa
Koperasi
Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari masyarakat
pedesaan. Koperasi unit desa biasanya melakukan kegiatan usaha di dalam bidang
ekonomi khususnya yang berkaitan dengan pertanian atau perikanan.
Disinlah peran dari koperasi unti
desa diperlukan. Keuntungan Koperasi unit desa diharapkan dapat membantu para
petani dalam hal dana dan permodalan, menyediakan alat-alat pertanian,
menyediakan pupuk, bibit dan keperluan menaman lainya dengan harga murah, dan memberikan penyuluhan dan bimbingan
tentang bagaimana cara menanam yang baik agar hasil dapat maksimal.
4) Koperasi
Sekolah
Koperasi
sekolah biasa dapat dengan mudah kita temukan di berbagai sekolah mulai dari
SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi. Anggota koperasi ini biasanya terdiri dari
guru, siswa, dan karyawan pada sebuah sekolah. Pada umumnya koperasi sekolah
melakukan kegiatan seperti koperasi serba usaha. Jadi selain menjual
barang-barang kebutuhan sekolah, koperasi juga bisa digunakan oleh para siswa
dan guru sebagai tempat untuk menyimpan uang.
5) Koperasi
Pondok Pesantren
Koperasi
pondok pesantren (Kopontren) adalah koperasi yang dikelola oleh pengurus pondok
pesantren, santri, staf pengajar, dan karyawan. Kegiatan yang dilakukan
Kopontren biasanya menyediakan barang-barang kebutuhan santri seperti
kitab-kitab dan baju muslim.
C.
BERDASARKAN
TINGKATANNYA
1) Koperasi
Primer
Koperasi
primer adalah koperasi yang beranggotakan orang-seorang dengan syarat minimal
20 orang. Syarat lainnya adalah orang-orang yang membentuk koperasi tersebut
harus memenuhi persyaratan anggaran dasar koperasi primer dan memiliki tujuan
yang sama.
Syaratnya
adalah beranggotakan warga negara Indonesia dan memiliki kemampuan untuk
mengambil tindakan hukum. Dikarenakan koperasi merupakan sebuah badan hukum.
Akan tetapi bagi pelajar dianggap belum bisa mengambil tindakan hukum dan
membentuk koperasi.
2) Koperasi
Sekunder
Koperasi sekunder
adalah koperasi yang didirikan oleh sebuah organisasi koperasi atau
beranggotakan koperasi primer. Anggota koperasi sekunder adalah
koperasi-koperasi yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama agar kegiatan
yang dilakukan bisa lebih efisien. Koperasi sekunder bisa didirikan oleh
koperasi sejenis atau pun berbagai jenis atau tingkatan koperasi. Yang dimaksud
dengan tingkatan contohnya adalah tingkat pusat, gabungan, dan induk, dimana
penamaan dan jumlah tingkatan ini ditentukan sendiri oleh anggota koperasi
sekunder.
D.
BERDASARKAN
FUNGSINYA
1) Koperasi
Konsumsi
Koperasi
konsumsi adalah sebuah koperasi yang bertujuan menyediakan barang-barang
kebutuhan untuk para anggotanya. Seperti yang dijelaskan sebelumnya
barang-barang tersebut disesuaikan dengan jenis anggota dalam koperasi
tersebut.
2) Koperasi
Jasa
Koperasi
jasa adalah koperasi yang melakukan kegiatan pelayanan jasa yang dibutuhkan
oleh anggota. Contohnya seperti jasa simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan
lain-lain. Dimana pemilik seluruh aset usaha koperasi dan pengguna layanan jasa
adalah anggota koperasi itu sendiri.
3) Koperasi
Produksi
Koperasi produksi
melakukan kegiatan seperti penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan
produksi, dan membantu memproduksi jenis barang tertentu. Selain itu koperasi
juga ikut membantu menjual dan memasarkan hasil produksi para anggota koperasi.
0 komentar:
Posting Komentar