PERHITUNGAN SHU
I.
VARIABEL KINERJA
KOPERASI DAN PRINSIP PENGUKURAN KINERJA KOPERASI
A. Variabel Kinerja Koperasi
Secara umum, variabel kinerja koperasi yang diukur
untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan koperasi di Indonesia terdiri dari
kelembagaan yaitu jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per
jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif, keanggotaan,
volume usaha, permodalan, aset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel
tersebut pada dasarnya belum dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai
melihat peranan atau pangsa koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Demikian pula dampak dari koperasi terhadap peningkatan kesejahteraan anggota
atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang disajikan.
B. Prinsip Pengukuran Kinerja Koperasi
Proses dimana organisasi menetapkan suatu hasil untuk
dicapai oleh program, investasi yang dilakukan yaitu disebut Pengukuran Kinerja,
Proses membutuhkan penggunaan bukti statistik untuk menentukan tingkat kemajuan
suatu organisasi dalam meraih tujuannya. Tujuan mendasar dibalik dilakukannya
pengukuran adalah untuk meningkatkan kinerja secara umum. Pengukuran Kinerja
merupakan hasil dari suatu penilaian yang sistematik dan didasarkan pada
kelompok indikator kinerja tersebut kegiatan yang berupa indikator masukan, keluaran,
hasil, manfaat, dan dampak. Dalam pengukuran kinerja terdapat beberapa
prinsip-prinsip pengukuran kinerja koperasi yaitu:
1. Seluruh
aktivitas kerja yang signifikan harus diukur.
2. Pekerjaan
yang tidak diukur atau dinilai tidak dapat dikelola karena darinya tidak ada informasi yang bersifat obyektif
untuk menentukan nilainya.
3. Kerja
yang tak diukur sebaiknya diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
4. Keluaran
kinerja yang diharapkan harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
5. Hasil
keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih
sekedar mengetahui tingkat usaha.
6. Mendefinisikan
kinerja dalam artian hasil kerja semacam apa yang diinginkan adalah cara manajer dan pengawas untuk
membuat penugasan kerja operasional.
7. Pelaporan
kinerja dan analisis variansi harus dilakukan secara periodik.
8. Pelaporan
yang kerap memungkinkan adanya tindakan korektif yang segera dan tepat waktu.
9. Tindakan
korektif yang tepat waktu begitu dibutuhkan untuk manajemen kendali.
II.
KELEMBAGAAN, KEANGGOTAAN, VOLUME USAHA,
PERMODALAN, ASET, DAN SHU
A. Kelembagaan
Tujuan dari koperasi
dengan meningkatkan ekonomi masyarakat yang ikut ambil bagian sebagai anggota
koperasi sehingga koperasi sendiri mampu memberikan solusi terhadap apa yang
dibutuhkan masyarakat itu sendiri. Tujuannya tak lain untuk
meningkatkan taraf ekonomi anggotanya dan masyarakat sekitar. Tujuan
sebuah lembaga didirikan yaitu untuk memaksimumkan nilai perusahaan artinya
lembaga harus mampu memaksimumkan nilai sekarang dan semua keuntungan di masa
yang akan datang, dan untuk meminimumkan biaya artinya lembaga harus mampu
melaksanakan dengan cara mengefisienkan dana.
B. Keanggotaan
Anggota koperasi
merupakan pemilik dan juga pengguna jasa koperasi. Dalam koperasi adapula
anggota luar biasa. Dikatakan luar biasa bila persyaratan untuk menjadi anggota
tidak sepenuhnya dapat dipenuhi seperti yang ditentukan dalam anggaran dasar.
Syarat untuk menjadi anggota
koperasi wajib berwargakenegaraan Indonesia (WNI) untuk memenuhi persyaratan
utama, siap menerima landasan koperasi dimana koperasi memiliki pemahaman yang
dibuat untuk kemajuan koperasi dan bersedia dalam kewajiban yang ditetapkan koperasi
karena kewajiban sebagai anggota wajib berkontribusi untuk mengembangkan
koperasinya. Hak yang diberikan koperasi sebagai anggota adalah boleh
menyampaikan pendapat dalam memberikan suara dalam rapat anggota untuk mencapai
tujuan bersama, bisa memilih atau dipilih dalam struktur sebagai pengurus
koperasi demi kemajuan koperasi itu sendiri dan memperoleh keterangan
perkembangan dari koperasi itu sendiri sebagai proses penganggarannya hingga
hasil yang sudah dicapai oleh koperasi.
Sifat sebagai anggota
koperasi harus bersikap terbuka terhadap anggota lainnya untuk mempersatu dalam
usaha mengembangkan koperasi, dan tidak bisa dipindahtangankan karena itu sudah
kesepakatan awal dari dibentuknya suatu koperasi. Berakhirnya keanggotaan
koperasi bila anggota tersebut meninggal dunia sehingga tidak bisa
dipindahtangankan, kemudian boleh meminta untuk berhenti karena hal tersebut
tidak bisa dipaksakan untuk meneruskan sebagai anggota sehingga boleh untuk
mengundurkan diri, dan diberhentikan oleh pengurus koperasi atas dasar anggota
tersebut tidak mampu memenuhi dari syarat yg dibutuhkan koperasi.
Sesuai dengan Pasal 20
UU No. 25 Tahun 1992, kewajiban yang harus terpenuhi sebagai anggota koperasi
adalah mematuhi anggaran dasar yang telah disepakati oleh kesepakatan bersama,
ikut ambil bagian dalam kegiatan yang dilakukan koperasi untuk mempersatu satu
sama lain, dan memelihara kerbersamaan atas asas kekeluargaan yang ditanamkan
dalam koperasi itu sendiri.
C.
Permodalan
Koperasi
Setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan
kegiatan untuk mencapai tujuannya pasti memerlukan sejumlah dana. Dan untuk
menjalankan kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi harus dibutuhkan modal. Mengapa
koperasi butuh modal? yakni, salah satu tugas utama pengurus koperasi adalah mencarikan
sumber modal yang diperlukan untuk menjalankan usaha koperasi. Alasan lain
mengapa koperasi membutuhkan modal yaitu Pertama,
untuk membiayai proses pendirian sebuah koperasi antara lain pembuatan akta
pendirian, biaya administrasi, sewa tempat, dsb. Kedua, untuk membeli barang-barang modal antara lain membayar
kompensasi tempat usaha baik berupa lahan ataupun bangunan, mesin-mesin,
alat-alat industri atau produksi. Ketiga,
untuk modal kerja biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi biaya-biaya
yang rutin dikeluarkan antara lain upah, gaji, sewa tempat, listrik,
transportasi, bahan baku, alat-alat tulis, dan lain-lain.
Berapa modal yang diperlukan oleh suatu koperasi sudah
harus bisa ditentukan dalam proses pengorganisasian atau pada waktu pendiriannya
tersebut, Darimana sumber modal tersebut? sumber modal koperasi bisa berasal
dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Modal sendiri itu bisa berasal dari
simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah. Sedangkan modal
pinjaman itu bisa berasal dari pinjaman anggota, pinjaman koperasi lain,
pinjaman lembaga keuangan, penjualan obligasi atau surat hutang, dan sumber
keuangan lain.
D.
Aset dalam
Koperasi
Aset adalah kekayaan yang dimiliki dan dikelola
koperasi untuk menjalankan operasional usaha. Aset
merupakan sumber daya yang dikuasai koperasi sebagai akibat dari peristiwa
masalalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh
koperasi. Aset terbagi menjadi 2 yaitu :
1.
Aset Lancar
Aset
yang memiliki masa manfaat kurang dari satu tahun. Diperkirakan akan dapat
direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan dalam jangka waktu siklus
operasi normal entitas, dimiliki untuk diperdagangkan (diperjualbelikan),
diharapkan akan direalisasi dalam jangka
waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan. Contohnya : kas, bank
(tabungan, giro, deposito), surat berharga, piutang usaha, piutang pinjaman
anggota, piutang pinjaman non anggota, persediaan, biaya dibayar dimuka, dan
pendapatan yang masih harus diterima.
2.
Aset Tidak Lancar
Aset
yang terdiri dari beberapa macam aset, masa manfaat lebih dari satu periode
akuntansi, dimiliki serta digunakan dalam kegiatan operasional dengan
kompensasi penggunaan berupa biaya depresiasi (penyusutan). Contohnya :
investasi jangka panjang (simpanan atau penyertaan modal), aset tetap (tanah,
bangunan, mesin, kendaraan, peralatan), akumulasi penyusutan aset tetap, aset
tidak berwujud (hak cipta, hak paten, merek dagang), dan amortisasi (akumulasi
aset tidak terwujud).
III.
Efisiensi Koperasi
Pada dasarnya koperasi tidak berbeda dengan bentuk
badan usaha lain, artinya tidak boleh dikatakan koperasi bekerja secara tidak
efisien untuk mencapai tujuan organisasi. Koperasi dilandasi oleh pikiran
sebgai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu, koperasi
tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan untuk
melayani anggota. Koperasi sebenarnya ada satu dasar pengukuran efisiensi
usaha, yaitu opportunity cost. Yang dimaksud disini adalah kemampuan koperasi
dengan biaya yang dikeluarkannya, memberikan kepuasan kepada anggotanya dengan
yang diberikan perusahaan lain yang menjadi pesaingnya. Kunci utama efisiensi
koperasi adalah pelayanan usaha kepada anggotanya. Koperasi yang dapat menekan
biaya serendah mungkin tetapi anggota tidak memperoleh pelayanan yang baik
dapat dikatakan usahanya tidak efisien dan juga tidak memiliki tingkat
efektivitas yang tinggi, sebab dampak kooperarifnya tidak dirasakan anggotanya.
IV.
Sisa Hasil Usaha
Menurut UU No.25 tahun 1992 SHU atau sering disebut
dengan Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan. Dalam artian tersebut, sisa hasil usaha
bukan termasuk kedalam deviden yang berupa keuntungan yang dihasilkan dari
hasil menanam saham seperti yang sering terjadi pada Perseroan Terbatas, akan
tetapi merupakan suatu keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas
ekonomi pada kegiatan koperasi. Setiap anggota koperasi memiliki perbedaan
jumlah sisa hasil usaha, terhitung dari jumlah transaksinya. Maksudnya yaitu
semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula
sisa hasil usaha yang akan diterima oleh anggota tersebut, begitu juga
sebaliknya.
Sisa hasil usaha dapat dihitung dengan cara melihat
informasi berupa bagian sisa hasil usaha anggota, total simpanan seluruh
anggota, total sisa hasil usaha pada satu tahun, omzet para anggotanya, jumlah
simpanan anggota, transaksi usaha anggotanya, total keseluruhan trasaksi
anggota, bagian sisa hasil usaha simpanan anggotanya. Pembagian sisa hasil
usaha dapat dihitung dengan rumus :
SHU Anggota = Y + X
Keterangan
:
SHUA
= Sisa Hasil Usaha Anggota
Y
= Sisa Hasil Usaha Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X
= Sisa Hasil Usaha Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
REFERENSI
https://documents.tips/documents/kinerja-koperasi.html
https://www.coursehero.com/file/12692448/Kinerja-Koperasi/
https://www.slideshare.net/farraserdanar/ekonomi-koperasi-85893929
http://www.akuntansilengkap.com/ekonomi/pengertian-sisa-hasil-usaha/
https://www.bersosial.com/threads/cara-dan-rumus-menghitung-shu-koperasi.26305/
http://keuanganlsm.com/mengapa-koperasi-butuh-modal/
0 komentar:
Posting Komentar