WESEL DAN PROMES
A. WESEL
Pengertian wesel
Wesel adalah janji tertulis yang tidak bersyarat dari satu
pihak kepada pihak lain untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal
tertentu di masa yang akan datang. Wesel dibagi menjadi 2 :
- Wesel yang tidak bisa dipindahtangankan berarti yang membuat wesel akan membayar pada orang atau badan yang memegang wesel pada saat jatuh tempo.
- Wesel yang bisa dipindahtangankan bisa didiskontokan ke bank sebelum jatuh temponya.
Pihak-pihak :
- Penerima pembayaran
- Pembuat
- Pihak lain
Piutang wesel :
- Piutang wesel tidak berbunga yaitu nilai nominal piutang wesel didiskontokan
- Piutang wesel berbunga yaitu nilai nominal piutang wesel ditambah bunga lalu didiskontokan
Wesel bayar
Jika suatu wesel dikeluarkan untuk seorang kreditur mengakibatkan acoounts payable
berkurang dan notes payable bertambah.
berkurang dan notes payable bertambah.
Wesel tagih
Perusahaan umumnya mengadakan penjualan baik secara kredit maupun secara tunai.
Bila
jangka waktu pembayaran langganan itu telah dilampaui maka perusahaan dapat mendesak agar memberikan surat pernyataan kesanggupan membayar atau wesel tagih.
jangka waktu pembayaran langganan itu telah dilampaui maka perusahaan dapat mendesak agar memberikan surat pernyataan kesanggupan membayar atau wesel tagih.
Pendiskontoan wesel
Meminjam uang ke bank
dengan menggunakan wesel sebagai jaminan. Bank akan memberikan pinjaman tetapi
dikurangi dengan bunga yang diperhitungkan dengan selama jangka waktu diskonto, bunga yang diperhitungkan ini disebut juga diskonto.
RUMUS
:
Bunga
(diskonto) = nilai jatuh tempo x tarif diskonto x periode diskonto
Periode
diskonto dihitung sebagai berikut :
26 –31 Maret =
5 hari
April =
30 hari
Mei (tanggal jatuh tempo) =
1 hari
Periode diskonto = 36 hari
Contoh :
- Piutang wesel tidak berbunga
Wesel dengan nominal Rp. 5.000.000,00, jangka waktu 2 bulan, tertanggal 1 Maret 1991 didiskontokan pada tanggal 26 Maret dengan diskonto 10%.
Bunga (diskonto) = nilai jatuh tempo x tarif diskonto x periode diskonto
= 5.000.000 x 10% x 36/360
= 50.000
Pendiskontoan wesel di atas adalah :
Pendiskontoan wesel di atas adalah :
Kas Rp 4.500.000,00
Biaya Bunga Rp 50.000,00
Piutang Wesel Rp. 5.000.000,00
- Piutang wesel berbunga
Wesel di atas berbunga sebesar 12% setahun
dan diskontokan dengan diskonto sebesar 10% setahun. Jumlah yang diterima pada
tanggal 26 Maret 1991.
Bunga = 12%
= 5.000.000 x 12% x 2/12
= 100.000
Bunga (diskonto) = nilai jatuh tempo x
tarif diskonto x periode diskonto
= 5.100.000 x 10% x 36/360
= 51.000
Pendiskontoan wesel di atas adalah :
Kas Rp
5.049.000,00
Pihutang Wesel Rp.
5.000.000,00
Pendapatan Bunga Rp 49.000,00
Syarat Formal
Wesel :
- Kata "wesel", disebut dalam teksnya sendiri dan di istilahkan dalam bahasa surat itu.
- Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
- Nama si pembayar/tertarik.
- Penetapan hari bayar.
- Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
- Nama Orang/pihak kepada siapa atau pihak lain yang ditunjuk olehnya pembayaran harus dilakukan.
- Tanggal dan tempat ditariknya surat wesel.
- Tanda tangan pihak yang mengeluarkan (penarik).
B. PROMES
Pengertian Promes
Promes adalah suatu kontrak yang berisikian janji secara terinci dari
suatu pihak (pembayar) untuk membayarkan sejumlah uang kepada pihak lainnya
(pihak yang dibayar).
Penerbitan promes
Secara sederhana surat promess atas pembawa atau unjuk itu berisikan
kesanggupan penandatangan untuk melakukan pembayaran sejumlah uang tertentu
pada saat diperlihatka kepada pemegang/tertunjuk.
Pihak-pihak :
1.
Penerbit adalah
debitur
2.
Pemegang adalah
kreditur
3. Endosant adalah
Pemegang yang mengalihkan hak tagihnya kepada Pemegang lainnya dengan cara
endosemen
4.
Avalist adalah
penjamin dari Penerbit.
Perbedaan Promes
dan Surat Hutang Biasa
Surat pengakuan hutang hanya merupakan bukti atas hutang
seseorang, tetapi dalam promes tertera adanya suatu persetujuan untuk melakukan
pembayaran atas jumlah yang tercantum pada promes tersebut.
Perbedaan promes dengan wesel
Wesel :
Wesel :
- Wesel adalah surat perintah untuk membayar
- Penarik dan yang berkepentingan terdiri atas dua pihak
- Yang membuat adalah pihak mempunyai piutang
- Memerlukan akspepitasi
Promes :
- Promes adalah surat janji untuk membayar
- Penarik dan yang berkepentingan berada disuatu tangan
- Yang membuat adalah pihak yang berutang
- Tidak memerlukan akspepitasi
0 komentar:
Posting Komentar