
Ruyati binti Satubi pergi ke Arab Saudi dengan Sponsor PT Dasa Graha Utama. Ini adalah keberangkatan yang ketiga kalinya. Keluarga sempat melarang, tapi Ruyati berkeras berangkat untuk bekal hari tua.
Selama satu bulan di penampungan keluarga menengok 3 kali.
Kontak terakhir Ruyati dengan keluarganya di Bekasi. Ruyati pernah mengeluh pada keluarga majikannya suka berlaku kasar kepadanya. Ia mengaku sering ditimpuk sandal. Majikannya jarang memberi makan, saat berbuka puasa pun majikannya tidak pernah memberi makan. Bahkan 7 bulan gajinya tidak dibayar.
Ruyati binti Satubi dituduh membunuh majikan perempuannya bernama Khairiya Hamid binti Mijlid dengan pisau dapur.
Ruyati diadili pertama kali, terancam hukuman qisas atau setimpal dengan perbuatannya. Misal, membunuh dijatuhi hukuman dibunuh. Di pengadilan ia mengakui perbuatannya itu.
LSM Migrant Care melaporkan sejumlah tenaga kerja Indonesia terancam hukuman mati di Arab Saudi, termasuk Ruyati.
Ruyati diadili lagi, dijatuhi hukuman qisas.
Ruyati dieksekusi pukul 15.00 WIB di Kota Makkah, menjadi orang ke-28 yang dieksekusi pada tahun ini. Jenazah langsung dimakamkan.
Migrant Care mengontak keluarga Ruyati, tapi belum tega mengabarkan berita hukum pancung.
Keluarga mendapat kabar resmi dari Kementerian Luar Negeri. Keluarga yang diwakili anak sulungnya, Een Nuraeni, 36 tahun, memberi kuasa kepada Migrant Care untuk memulangkan jenazah Ruyati.
0 komentar:
Posting Komentar