NAMA : MASKHULATUL LAILY STYANINGASTUTY
NPM :
44215061
KELAS : 1DA02
MATAKULIAH :
PENDIDIKAN PANCASILA#
NASIB TRAGIS PARA PAHLAWAN DEVISA
Penulisan saya kali ini menyangkut
tentang nasib tragis para warga Indonesia yang sedang mencari nafkah dinegara
orang, yang sering disebut sebagai TKI/TKW salah satunya adalah Ruyati binti
Satubi.
Nasib tragis menimpa Ruyati binti Satubi,
54 tahun. Warga Desa Sukaderma, Kecamatan Sukatani, Bekasi, ini tewas di tangan
algojo Kerajaan Arab Saudi. Ia dieksekusi hukum pancung gara-gara terbukti
membunuh majikannya. Ruyati yang berstatus janda meninggalkan 3 anak
kesayangannya. Dia mengakui perbuatannya itu di
persidangan. Tenaga kerja wanita asal Indonesia dilaporkan telah dieksekusi
pancung di Arab Saudi pada Sabtu, 18 Juni 2011. Laman alriyadh.com menulis,
Ruyati binti Satubi Saruna dipancung di Mekah lantaran terbukti bersalah
membunuh wanita Saudi, Khairiya binti Hamid Mijlid.
“Wanita Indonesia itu telah mengakui
kejahatannya,” begitu pernyataan resmi Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.
Hukuman tersebut sebagai tindak lanjut keputusan Mahkamah Agung Arab Saudi.
Belum diketahui motif pembunuhan yang dilakukan Ruyati. Beberapa media resmi
Arab hanya melaporkan wanita asal Indonesia bersalah membunuh dengan menyerang
korbannya berulang kali pada kepala dan menikam bagian leher menggunakan pisau
dapur.
Hukum pancung sejatinya ditentang dunia.
Misalnya, Amnesty Internasional telah lama mengutuk penggunaan hukuman pancung
di Arab Saudi. Namun, eksekusi serupa terus berlangsung. Selama 2011 ada 27
orang yang terkena pancung yang mayoritas warga negara asing.
Kronologi
nasib ruyati,
September 2008
Ruyati binti Satubi pergi ke Arab Saudi dengan Sponsor PT Dasa Graha Utama. Ini adalah keberangkatan yang ketiga kalinya. Keluarga sempat melarang, tapi Ruyati berkeras berangkat untuk bekal hari tua.
Selama satu bulan di penampungan keluarga menengok 3 kali.
Ruyati binti Satubi pergi ke Arab Saudi dengan Sponsor PT Dasa Graha Utama. Ini adalah keberangkatan yang ketiga kalinya. Keluarga sempat melarang, tapi Ruyati berkeras berangkat untuk bekal hari tua.
Selama satu bulan di penampungan keluarga menengok 3 kali.
31 Desember 2009
Kontak terakhir Ruyati dengan keluarganya di Bekasi. Ruyati pernah mengeluh pada keluarga majikannya suka berlaku kasar kepadanya. Ia mengaku sering ditimpuk sandal. Majikannya jarang memberi makan, saat berbuka puasa pun majikannya tidak pernah memberi makan. Bahkan 7 bulan gajinya tidak dibayar.
Kontak terakhir Ruyati dengan keluarganya di Bekasi. Ruyati pernah mengeluh pada keluarga majikannya suka berlaku kasar kepadanya. Ia mengaku sering ditimpuk sandal. Majikannya jarang memberi makan, saat berbuka puasa pun majikannya tidak pernah memberi makan. Bahkan 7 bulan gajinya tidak dibayar.
10 Januari 2010
Ruyati binti Satubi dituduh membunuh majikan perempuannya bernama Khairiya Hamid binti Mijlid dengan pisau dapur.
Ruyati binti Satubi dituduh membunuh majikan perempuannya bernama Khairiya Hamid binti Mijlid dengan pisau dapur.
Mei 2010
Ruyati diadili pertama kali, terancam hukuman qisas atau setimpal dengan perbuatannya. Misal, membunuh dijatuhi hukuman dibunuh. Di pengadilan ia mengakui perbuatannya itu.
Ruyati diadili pertama kali, terancam hukuman qisas atau setimpal dengan perbuatannya. Misal, membunuh dijatuhi hukuman dibunuh. Di pengadilan ia mengakui perbuatannya itu.
Maret 2011
LSM Migrant Care melaporkan sejumlah tenaga kerja Indonesia terancam hukuman mati di Arab Saudi, termasuk Ruyati.
LSM Migrant Care melaporkan sejumlah tenaga kerja Indonesia terancam hukuman mati di Arab Saudi, termasuk Ruyati.
Mei 2011
Ruyati diadili lagi, dijatuhi hukuman qisas.
Ruyati diadili lagi, dijatuhi hukuman qisas.
Sabtu, 18 Juni 2011
Ruyati dieksekusi pukul 15.00 WIB di Kota Makkah, menjadi orang ke-28 yang dieksekusi pada tahun ini. Jenazah langsung dimakamkan.
Ruyati dieksekusi pukul 15.00 WIB di Kota Makkah, menjadi orang ke-28 yang dieksekusi pada tahun ini. Jenazah langsung dimakamkan.
Sabtu, 18 Juni 2011
Migrant Care mengontak keluarga Ruyati, tapi belum tega mengabarkan berita hukum pancung.
Migrant Care mengontak keluarga Ruyati, tapi belum tega mengabarkan berita hukum pancung.
Minggu, 19 Mei 2011
Keluarga mendapat kabar resmi dari Kementerian Luar Negeri. Keluarga yang diwakili anak sulungnya, Een Nuraeni, 36 tahun, memberi kuasa kepada Migrant Care untuk memulangkan jenazah Ruyati.
Keluarga mendapat kabar resmi dari Kementerian Luar Negeri. Keluarga yang diwakili anak sulungnya, Een Nuraeni, 36 tahun, memberi kuasa kepada Migrant Care untuk memulangkan jenazah Ruyati.
Pemancungan Ruyati binti
Sapubi akhirnya memaksa pemerintah mengeluarkan keputusan penghentian sementara
atau moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi. Moratorium itu hanya menghentikan
pengiriman TKI, tidak bermaksud memulangkan TKI yang masih bekerja di Arab
Saudi. Yang sudah di sana, dalam posisi baik akan dicek oleh kedutaan. Kalau
baik bisa diperpanjang oleh kedutaan. “Tidak ada yang dipulangkan.
REFRENSI :